Polisi Ungkap Enam Produk Skincare Berbahaya di Makassar, Ancam Penjara 12 Tahun

 Polisi Ungkap Enam Produk Skincare Berbahaya di Makassar, Ancam Penjara 12 Tahun

Enam Produk Skincare Berbahaya Ditemukan di Makassar

Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkapkan bahwa terdapat enam produk skincare yang beredar di Kota Makassar mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri. Produk-produk tersebut telah dipastikan berbahaya bagi kesehatan dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kosmetik.


Produk skincare yang dimaksud antara lain MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow. Para pemilik produk tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar karena melanggar undang-undang tersebut.


Pelanggaran UU Kosmetik dan Pencucian Uang

Selain UU Kosmetik, para pemilik produk juga berpotensi dikenakan sanksi pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Hal ini disebabkan karena mereka diduga telah mendapatkan keuntungan dari penjualan produk berbahaya tersebut.


Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta uji laboratorium BPOM yang membuktikan bahwa produk tersebut mengandung merkuri. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.


Modus Pelanggaran

Kepala BPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pengusaha skincare tersebut adalah dengan mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM. Awalnya, mereka melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku, namun setelah produksi dimulai, mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri.


Hariani menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan di industri kosmetik dan meminta Polda Sulsel untuk menindak tegas produsen atau pemilik produk tersebut. BPOM juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menarik produk berbahaya dari peredaran.


Tindakan Pencegahan

Untuk melindungi masyarakat dari produk skincare berbahaya, BPOM mengimbau konsumen untuk selalu membeli produk dari sumber terpercaya dan memperhatikan kandungan produk sebelum digunakan. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika menemukan produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya ke pihak berwenang.


Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan produk skincare yang menjanjikan hasil instan dan terlalu murah. Produk yang aman dan efektif umumnya tidak dijual dengan harga yang sangat murah.


Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk skincare yang aman dan sehat untuk kesehatan kulit mereka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak