Produk Skincare dengan Kandungan Berlebihan Bukan Overclaim, Melainkan Pelanggaran
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk perawatan kulit (skincare) yang mencantumkan kandungan zat kimia berlebihan dibandingkan hasil laboratorium bukan termasuk overclaim. Namun, tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan BPOM.
Definisi Overclaim
Menurut BPOM, overclaim terjadi ketika suatu produk menggunakan bahasa yang berlebihan dan klaim kesehatan yang tidak terbukti dalam promosinya. Taruna menjelaskan, "Klaim itu artinya apa yang tertulis di label sesuai dengan khasiatnya. Nah, overclaim itu artinya tidak sesuai dengan yang tertulis di label tetapi dipromosikan. Itu yang namanya overclaim."
Kandungan Berlebihan: Pelanggaran Aturan
Pencantuman bahan kimia yang tidak sesuai pada label kemasan kosmetik dianggap sebagai pelanggaran peraturan BPOM. Taruna menegaskan bahwa produsen skincare yang melakukan pelanggaran tersebut terancam dipanggil dan izin edarnya dapat dicabut.
Konsekuensi bagi Produsen
BPOM telah memanggil sejumlah produsen produk kosmetik dan obat yang melakukan overclaim untuk menegur dan memperbaiki klaim dalam kemasan mereka. Jika produsen tidak mengindahkan teguran BPOM, produk tersebut akan diumumkan dan dipermalukan agar diketahui oleh masyarakat.
Himbauan BPOM
Taruna menghimbau produsen skincare untuk menghindari overclaim dan mengikuti aturan yang berlaku. "Jangan overclaim, lah, ikutin apa yang sebaiknya," pesannya.
Perlindungan Konsumen
Tindakan BPOM dalam memberantas pelanggaran pencantuman kandungan skincare berlebihan merupakan upaya melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan tidak sesuai dengan klaimnya.
Kesimpulan
Produk skincare dengan kandungan berlebihan bukan termasuk overclaim, melainkan pelanggaran aturan BPOM. Produsen yang melakukan pelanggaran tersebut berisiko dipanggil, ditegur, diumumkan, dan dicabut izin edarnya. BPOM terus berupaya melindungi konsumen dari produk kosmetik dan obat yang menyesatkan dan berbahaya.