Polisi Ungkap Enam Produk Skincare Berbahaya di Sulawesi Selatan
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap temuan adanya enam produk skincare yang diproduksi di Sulawesi Selatan mengandung bahan kimia berbahaya. Produk-produk tersebut telah disita dan pemiliknya diwajibkan menariknya dari pasaran.
Kepala Polda Sulsel, Irjen Pol Yudhi Setiawan, mengatakan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa enam produk skincare tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Bahan-bahan kimia tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi secara terus-menerus dan dapat menyebabkan berbagai penyakit mematikan, seperti kanker kulit.
Adapun enam produk skincare yang ditarik dari pasaran tersebut adalah MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow (RG), NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow. Hasil temuan ini bertolak belakang dengan klaim Fenny Frans yang sebelumnya menunjukkan hasil uji laboratorium dari Kota Surabaya, Jawa Timur, yang menyatakan bahwa produknya negatif mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Pengusaha Nakal Ubah Isi Produk Setelah Kantongi Izin BPOM
Kepala BPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh pengusaha skincare yang nakal. Mereka mengawali dengan melakukan proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM dan mendapatkan persetujuan untuk produksi.
Namun, setelah produksi berlangsung, mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri ke dalam produknya. Hal ini merupakan sebuah kejahatan dalam industri kosmetik. BPOM meminta agar Polda Sulsel memantau penarikan produk di pasaran dan melakukan pengawasan secara ketat.
Dampak Penggunaan Produk Skincare Berbahaya
Irjen Pol Yudhi Setiawan menekankan bahwa penggunaan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, di antaranya:
- Kanker kulit
- Penyakit kulit lainnya
- Gangguan kesehatan jangka panjang
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih produk skincare dan hanya menggunakan produk yang telah terdaftar dan diawasi oleh BPOM. Hindari penggunaan produk skincare yang tidak memiliki izin edar atau dijual bebas tanpa pengawasan yang jelas.
Penutup
Kasus ditemukannya enam produk skincare berbahaya di Sulawesi Selatan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam menggunakan produk kosmetik. Pastikan untuk memilih produk yang aman dan terdaftar di BPOM. Jika menemukan produk skincare yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.
Pemerintah dan pihak berwenang juga harus terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap produsen skincare nakal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari produk-produk kosmetik berbahaya dan menikmati kulit yang sehat dan terawat.